Praya - Dalam mewujudkan Pengembangan Kompetensi ASN, Balai Diklat Hukum dan Ham Jawa Tengah mengadakan kegiatan yang bertema Webinar “Implementasi Workplace Learning (WPL) Sebagai Bentuk Penguatan Pengembangan Kompetensi”.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya yang diwakili Kasubsi Pengelolaan Rutan, Jaliludin mengikuti kegiatan webinar tersebut. Kegiatan juga dihadiri oleh UPT Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia secara daring, Selasa (28/02).
Kegiatan webinar ini dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan hak dan kewajiban serta pengembangan kompetensi ASN Kemenkumham RI yang bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara, BPSDM Provinsi Jawa Timur, dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal ilmu tentang pengembangan kompetensi dan gambaran mengenai Workplace Learning sebagai penguatan pengembangan kompetensi bagi para peserta.
Acara dibuka oleh Kepala Badiklatkumham Jateng, Kaswo, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pembelajaran ditempat kerja atau Workplace Learning merupakan pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, karena sifatnya lebih mendasar daripada pelatihan.
"Pembelajaran ditempat kerja atau Workplace Learning istilah yang digunakan dalam konsep WPL adalah pembelajaran. Pembelajaran dibutuhkan oleh semua orang dan sifatnya lebih mendasar dari pelatihan." ujarnya.
Kegiatan ini diisi oleh tiga narasumber yang ahli di bidangnya. Narasumber pertama, Erna Irawati, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, menyampaikan materi tentang Workplace Learning sebagai budaya belajar baru di sektor publik.
Narasumber kedua, Reza Prakoso, Widyaiswara Ahli Muda dari BPSDM Provinsi Jawa Timur, menyampaikan tentang Implementasi Workplace learning sebagai kekuatan pengembangan kompetensi. Ia menjelaskan tentang Blueprint WPL, pola pelaksanaan WPL seperti Workplace Learning pada pelatihan baik manajerial, teknis, dan sosiokultural, serta materi lainnya.
Sedangkan narasumber ketiga, Nurhadi, Analis Kepegawaian Ahli Muda dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menyampaikan materi tentang bentuk pengembangan kompetensi mulai dari perencanaan hingga evaluasi.