Curi Mesin Genset, S Pria di Praya Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Curi Mesin Genset, S Pria di Praya Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Lombok Tengah NTB - Terduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah Genset di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Praya Barat pada Rabu 04/01/2023.

    Adapun korban atas nama Haji Rifai, 55 tahun, beralamat di Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

    Sementara terduga pelaku inisial S, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM  melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut pada Jumat 06/01/2023.

    Ia menyampaikan kronologis singkat kejadiannya, sekitar bulan oktober 2022 hilang sebuah mesin genset air di rumah kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian korban  melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya.

    Menerima laporan tersebut 

    Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.

    "Kemudian Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S" Kata IPTU Samsul Bahri.

    Setelah dilakukan pencarian, pada Rabu, 04/01/2023, sekitar pukul 10.05 wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan dan  langsung diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Barat Daya di depan Alfamart jalan Baypas Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

    "Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya" jelas Kapolsek.

    Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya  Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Terbuka Lombok Tengah Ikuti Apel Awal...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Anak di Lombok Tengah Meninggal...

    Berita terkait