Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (14/08).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Rutan Praya sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan program asimilasi dan integrasi.
Dalam kegiatan kali ini berlangsung di Aula belakang Rutan Praya, turut diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Mataram.
Dalam arahannya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi yang juga bertindak selaku Ketua TPP menyampaikan bahwa seluruh program kegiatan terkait Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas serta seluruh layanan lain yang ada di Rutan Praya dipastikan gratis tanpa biaya.
“Untuk diketahui bersama, seluruh program Layanan Integrasi baik itu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas serta seluruh layanan lain yang ada di Rutan Praya itu gratis.” ungkap Selamat.
Selamat juga menerangkan bahwa warga binaan harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan substantif untuk pengusulan program integrasi. Syarat substantif yaitu salah satunya harus berkelakuan baik tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di Rutan.
“Proses reintegrasi yang diberikan kepada warga binaan merupakan hak mereka dan perlu diketahui bahwa walaupun ini hak mereka, ada satu hal yang harus mereka laksanakan yaitu kewajiban, salah satunya adalah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di dalam Rutan.” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Pembimbing Kemasyarakatan turut menyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan wajib lapor saat nantinya warga binaan menjalankan program Asimilasi dan Integrasi.(Adb)