Lombok Tengah NTB - Remisi yang dikeluarkan pemerintah pada HUT Kemerdekaan merupakan Wujud rasa syukur kita sebagai Bangsa Indonesia. Seluruh warga sudah sepatutnya mensyukuri atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Momen Kemerdekaan 17 Agustus 2022 ini menjadi salah satu momentum bagi 126 WBP Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah yang menerima Pemotongan masa menjalani hukuman (remisi) untuk menundukkan kepala sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Ini hal yang selalu dinanti-nanti oleh seluruh warga binaan. Dan program remisi ini merupakan motivasi bagi WBP untuk dapat merubah tingkah laku kearah yang lebih baik, "ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Praya Jumasih di hadapan media ini usai upacara bendera di kantornya, (17/08).
Ia menjelaskan pemberian remisi ini telah diatur dalam Perundang-undangan dimana kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif maka berhak untuk diajukan agar mendapat remisi.
"Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan serta bertingkah laku baik selama 6 bulan terahir. Kemudian mengikuti seluruh program yang telah ditentukan. Ini beberapa syarat utama mendapat remisi, "ucapnya.
Jumasih menjelaskan lebih lanjut, bahwa pemberian remisi pada hari kemerdekaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah tekun menjalani seluruh program kegiatan yang telah disiapkan untuk tujuan membentuk karakter dan pola tingkah laku menjadi lebih baik, sehingga diharapkan pada saat bebas WBP telah benar-benar berubah baik secara tingkah laku maupun kemampuan ilmu yang dimilikinya sebagai bekal hidup di tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu pula ia menjelaskan bahwa Rutan Praya saat ini membina 226 WBP, sementara kapasitas sesuai yang dialokasikan hanya 97 WBP.
"Rutan Kelas IIB Praya saat ini boleh dibilang over kapasitas, oleh karena itu kami sangat berharap adanya penambahan ruang untuk lebih disesuaikan, "pintanya.
Sedangkan terkait pengawasan ataupun penindakan, Kepala Rutan Praya ini menjelaskan bahwa untuk memastikan keadaan rutan tetap dalam keadaan tertib maka pihaknya melakukan operasi (raziah) pada blok WBP secara rutin.
"Kami rutin melakukan kontrol, dan kami bersinergi dengan TNI POLRI untuk melakukan kontrol ini secara rutin, "jelasnya.
Sementara dalam penindakan, Rutan Praya telah menerapkan bila ditemukan HP atau barang lainnya yang dilarang di dalam salah satu kamar, maka seluruh penghuni kamar akan dihukum secara bersama dengan dipindahkan ke sel, dan bagi pemilik maka akan di oper ke Nusa Kambangan.
"Jadi bila ditemukan HP di kamar maka penghuni kamar tersebut yang rata-rata berjumlah ganjil akan di tempatkan disel selama 6 hari, dan pemilik HP akan di pindahkan ke Nusa Kambangan, "tutupnya.(Adb)