Lombok Tengah NTB - Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK., MM., memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupasa Narkotika sekaligus melaksanakan Press Comference yang berlangsung di Mapolres Lombok Tengah, (10/07/2023).
Hadir Mendampingi Kapolres Lombok Tengah, Wakapolres Lombok Tengah, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah serta Kasi Humas Polres Lombok Tengah.
Selain itu hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut perwakilan pengadilan Negeri Praya, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Penasihat Hukum, para tersangka dan berapa awak media baik online, cetak dan elektronik.
Dalam keterangannya Kapolres Lombok Tengah mengatakan bahwa "kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan selama Bulan April hingga Juni 2023 dengan jumlah Laporan Polisi sebanyak 4, kemudian tersangka yang diamankan 4 orang dan total barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan 6, 36 gram bruto.
Ia menceritakan pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur berbagai jenis cairan pembersih dan air kedalam blander kemudian diblender hingga hancur lalu dibuang ke Toilet.
Pemusnahan juga ditandai dengan Penandatanganan Berita acara oleh para tersangka, Kuasa hukum tersangka, perwakilan Pengadilan dan kejaksaan serta para saksi baik internal kepolisian maupun saksi diluar polisi. (Adb)