Kasus Korupsi Beras Bantuan di Lombok Tengah : Tujuh Tersangka Ditetapkan

    Kasus Korupsi Beras Bantuan di Lombok Tengah : Tujuh Tersangka Ditetapkan

    Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Beras Bantuan Pangan Pemerintah (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah. Para tersangka terdiri dari kepala desa, staf keuangan, koordinator desa, hingga dua penjual beras yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan tersebut.

    "Ketujuh tersangka, tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat lainnya dari Desa Pandan Indah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.TrK., SIK, Kamis (2/1/2024).

    Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dari Desa Barabali meliputi: Kepala Desa, Staf Keuangan, Koordinator Desa. 

    Sementara dari Desa Pandan Indah, tersangka terdiri dari: Kepala Desa, Koordinator Desa dan Dua penjual beras yang turut membantu dalam praktik korupsi tersebut.

    Menurut IPTU Luk Luk, ketujuh tersangka resmi ditetapkan pada 28 Desember 2023. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dari Desa Barabali, sementara pemeriksaan untuk tersangka Desa Pandan Indah dijadwalkan pada esok hari.

    Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan beras bantuan tidak sesuai dengan data penerima yang tercantum dalam By Name By Address (BNBA). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini mencapai: Rp126.937.920 untuk Desa Barabali Rp100.722.480 untuk Desa Pandan Indah. 

    “Kerugian ini disebabkan oleh manipulasi data penerima dan penyelewengan dana bantuan, ” jelas IPTU Luk Luk.

    Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kasat Reskrim menegaskan, Polres Lombok Tengah akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan dana bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penyaluran bantuan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan korupsi untuk mencegah kerugian lebih besar di masa mendatang.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
    Tragis, Pemuda di Cakranegara Nekat Akhiri Hidup Diduga Akibat Depresi
    Mengawali Tahun Baru 2025, Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Bakar Batu Bersama Masyarakat
    Hendri Kampai: Drama Politik Hukum, Ketika KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Tapi Tanpa Penahanan

    Ikuti Kami