Lombok Tengah NTB - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Razia/Penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan pada Selasa malam 8 Maret 2022 Pukul 20.00 WITA.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kalapas Nomor W.21.PAS.5.PK.01.04.01-224 tentang Surat Perintah Tugas Penggeledahan, sebagai upaya membersihkan barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Victor beserta Kasi Adm. Kamtib, Sudirman dan Regu Jaga IV. Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa satu per satu warga binaan penghuni kamar kemudian dilanjutkan dengan menyisir seluruh area kamar hunian.
“Sebagai upaya merealisasikan komitmen kita untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Penggeledahan ini penting untuk kita laksanakan, ” ungkap Victor. Ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini merupakan bentuk realisasi dari komitmen bersama dalam mendukung Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba) di lingkungan Lapas.
Adapun barang temuan hasil penggeledahan yakni ditemukannya barang barang yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtib seperti, paku; sekrup; korek api; gunting; piting lampu; dan potongan besi. Hasil temuan tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan oleh petugas.(Adbravo)