Lombok Tengah NTB – Usai dibuka secara terbatas dalam beberapa bulan terakhir, layanan kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali mengalami penyesuaian. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Saat ini warga binaan telah memungkinkan untuk menerima kunjungan dari kerabat maupun kolega diluar keluarga inti sebagaimana yang diberlakukan pada saat sebelum pandemi. Namun demikian, penyelenggaraan layanan ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketersediaan sarana prasarana, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Rutan beserta jajaran mengatur jadwal kunjungan dengan sistem selang-seling agar dapat berjalan dengan tertib, dimana hari Senin, Rabu, dan Jumat merupakan jadwal kunjungan bagi Narapidana, Sementara hari Selasa dan Kamis untuk Tahanan.
Kepala Rutan Praya melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Selamat Riadi menjelaskan, bagi warga binaan maupun pengunjung tetap diwajibkan telah memperoleh vaksin dosis kedua maupun booster. Jika tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan rapid test/swab dengan hasil negatif.
“Napi maupun tahanan boleh menerima kunjungan maksimal 2 kali seminggu, kita juga batasi pengunjung hanya boleh membawa 2 orang pengikut dewasa.” ungkap Selamat, Jumat (24/02).
Selamat melanjutkan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung, mengingat Aula kunjungan Rutan Praya memiliki kapasitas terbatas.
“Jam kunjungan masih seperti biasa mulai pukul 08.30-12.00 untuk sesi pagi, untuk siang mulai jam 13.30-15.30.” tutupnya.
Penyesuaian ini mendapat sambutan baik dari keluarga warga binaan, hal ini terpantau dari meningkatnya jumlah pengunjung jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya. (Adb)