Lombok Tengah NTB - Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan terkait Hak Intergerasi WBP, Senin (05/09).
Sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia dan dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pelaksanaan giat ini bertujuan agar petugas dapat secara optimal memahami mekanisme Pelayanan Program Integrasi dimana semua itu juga merupakan bagian dari Hak-Hak Narapidana.
Jumasih selaku Karutan Praya menyampaikan bahwa hak yang diperoleh WBP bukan hanya terbatas pada pembinaan saja, melainkan juga hak untuk memperoleh informasi dan pelayanan Integrasi secara maksimal. "Hak WBP bukan hanya mendapatkan program pembinaan saja, namun juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan Integrasi secara maksimal. Oleh sebab itu, demi terpenuhinya hak-hak WBP dalam Pelayanan Integrasi, kami turut berpartisipasi dalam sosialisasi ini" ujarnya.
Lebih lanjut, Jumasih menyampaikan kepada seluruh jajarannya yang mengikuti Sosialisasi tersebut untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Karutan saat ditemui tim humas menyatakan dirinya beserta jajaran siap melaksanakan dan memberikan layanan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita akan penuhi hak-hak integrasi warga binaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, " tuturnya.(Adb)