Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan, Jalilludin dan didampingi 2 staff yang menaungi BMN mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara virtual di ruangan Sekertariat ZI, Selasa (17/01).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro BMN merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal untuk mengadakan Sosialisasi Pedoman Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai SBSK.
Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris membuka kegiatan dengan memberikan pedoman demi terciptanya kesepahaman dalam impelementasi peraturan tersebut.
“Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) oleh Kuasa Pengguna Barang didasarkan pada SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian persetujuan RKBMN untuk Tahun 2023 terkait kendaraan jabatan dan kendaraan operasional menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menyetujui atau menolak usulan dimaksud, ” terang Novita.
Lanjutnya, Novita menjelaskan jumlah kendaraan yang dimiliki Satuan Kerja pada data SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) sama dengan atau melebihi perhitungan pada SBSK, maka permohonan usulan RKBMN atas kendaraan jabatan dan/atau operasional tersebut tidak dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian beliau menerangkan tata cara pemenuhan usulan kebutuhan kendaraan jabatan dan/atau operasional melalui mekanisme pembelian/sewa agar disetujui RKBMN-nya oleh Kementerian Keuangan.
Pada penghujung materi, Novita mengharapkan bahwa nantinya para insan BMN yang selama ini dipandang sebelah mata akan menjadi tumpuan ekonomi negara dan mengharapkan tidak lagi mengajukan revisi RKBMN di triwulan ke III sehingga dapat mendukung nilai IKPA agar tetap baik.(Adb)