Satreskrim Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Curat

    Satreskrim Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Curat

    Lombok Tengah NTB - Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada 24 November 2022 di Dusun Bolor Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 wita.

    Pelapor atas nama Selvi Nila Trisna Wati, perempuan, 29 tahun, alamat Desa Kelebuh, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.

    IPTU Redho, S.Tr.K menyampaikan bahwa terduga pelaku yang ditangkap Inisial U, laki laki, 24 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan MS alias Pian, laki laki, 25 tahun, laki, alamat Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    Adapun kronologis kejadiannya, tepatnya pada Senin 15 Agustus 2022  diperkirakan sekitar pukul 03.00 wita, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.

    Selvi Nila Trisna Wati yang merupakan  karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 wita saat membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa HP sejumlah 12 buah berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang.

    Mengetahui kejadian tersebut kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.

    Mendapatkan laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    Dari keterangan saksi saksi dan dari hasil penyelidikan yang diback up oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut dipegang oleh inisial L, perempuan, 15 tahun yang beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kemudian Tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut dan dari hasil introgasi awal terhadap L, mengakui bahwa HP tersebut di berikan oleh kakaknya inisial MS  yang saat itu MS langsung pergi ke kalimantan.

    Selanjutnya berdasarkan keterangan L bahwa MS akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan Kapal Laut melalui pelabuhan Lembar pada Rabu 23/11/2022.

    Tim Resmob Polres Lombok Tengah bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu baru pulang dari Kalimantan. 

    Dari hasil interogasi awal terhadap MS bahwa HP tersebut di Peroleh dari inisial U yang berada di Desa Janapria Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    Selanjutnya Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku U dirumahnya tanpa perlawanan.

    Dari hasil interogasi U, Ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual HP tersebut sebanyak 5 buah di seputaran Lombok dan 7 buah HP tersebut di jual ke Daerah Bima Dompu.

    Kemudian Tim Resmob Polres Lombok Tengah membawa terduga pelaku bersama  barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.

    Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kebugaran Warga Binaan, Lapas Terbuka...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Akhirnya Lalu Iqra Hafiddin Terpilih...

    Berita terkait