Lombok Tengah NTB - Sebanyak 149 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB pagi ini, Sabtu (22/04) menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS - 629, 631, 633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023.
Perolehan remisi tersebut bervariasi dimana 34 orang menerima remisi 15 Hari, 97 orang remisi 1 Bulan, 15 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 3 orang menerima remisi 2 Bulan.
Diketahui sebelumnya 165 orang WBP Rutan Praya diusulkan untuk dapat memperoleh Remisi Idul Fitri pada tahun ini. Dari jumlah tersebut 149 orang mendapatkan persetujuan, sementara 16 orang diantaranya masih dalam tahap verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Praya Aris Sakuriyadi dalam sambutannya berpesan agar perolehan remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah." pungkasnya. (Adb)