Lombok Tengah NTB - Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan di bidang keamanan dan di bidang pembinaan pada Rutan Kelas IIB Praya, Senin (19/02).
Kedatangan tim Kanwil tersebut, disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi didampingi pejabat struktural. Selanjutnya tim monev didampingi Karutan dan jajaran juga berkeliling memantau aktivitas serta kondisi area sekitar Rutan, mulai dari tempat berlangsungnya pembinaan hingga ke blok-blok hunian juga area bimker dan poliklinik.
Pada monev kali ini juga diadakan tes urine terhadap Warga Binaan (WBP)
Pemasyarakatan, hasil dari tes urine tidak ditemukan WBP yang positif narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Kunjungan Tim Monev Divisi Pas Kanwil NTB Ini ialah bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.(Adb)