Lombok Tengah NTB - Pemberian remisi umum terhadap 46 orang anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya Lombok Tengah, Rabu, 17/08/2022.
Pemberian remisi umum kepada anak didik pemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada tahun ini, sebanyak 46 orang Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Pelaksanaan Kegiatan pemberian remisi ini diikuti oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya yang kegiatannya dipusat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, dan Pelaksanaan pemberian remisi juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Pelaksanaan pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah yang dalam kesempatan kali ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah kepada masing-masing Narapidana dan Anak Didik yang namanya tercantum didalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat membuat Anak Didik menunjukan sikap dan prilaku yang baik secara konsisten, taat dan serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan, menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari dan dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.(Adb)
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|