Lombok Tengah NTB - Dalam rangka memperingati Puncak HUT Kemerdekaan RI yang ke 77, Rutan kelas II B Praya, Lombok Tengah melaksanakan upacara bendera di lapangan upacara Kantor Rutan Praya, (17/08).
Bertindak selaku inspektur upacara Wakil Bupati Lombok Tengah Drs. H. Nursiah serta di hari oleh Kepala Rutan kelas IIB Praya, kepala PN Praya, Wakil DPRD Kabupaten Lombok Tengah, segenap pegawai dan petugas Rutan Praya dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Praya.
Sebelum membacakan amanat upacara yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, wakil bupati Lombok Tengah menyerahkan surat keterangan Remisi kepada 126 WBP Rutan Praya yang disampaikan secara simbolis kepada 3 perwakilan WBP Rutan Praya.
Dalam sambutannya, inspektur upacara membacakan amanat yang disampaikan Menteri Hukum Dan HAM RI yang berbunyi bahwa tema HUT Kemerdekaan RI tahun 77 tahun 2022 ini yakni "Putih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib di syukuri bersama. Rasa syukur ini menjadi milik Segenap lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi berupa Pengurangan masa menjalani Pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Sementara itu Pada kesempatan lain, usai upacara berlangsung Kepala Rutan Praya Jumiasih menjelaskan, bahwa pada Agustus tahun ini ada 126 WBP yang mendapat Remisi khusus hari kemerdekaan, dimana sebanyak 83 pidana umum dan 43 pidana khusus yang potongannya berkisar antara 1 sampai 6 bulan.
"Alhamdulillah dari jumlah 126 yang memenuhi syarat kami usulkan untuk mendapat Remisi lolos semua. Jadi 126 WBP Rutan Praya mendaptkan potongan masa tahanan, ada yang 1 bulan 2 bulan, sampai ke 6 bulan, "ungkap Kepala Rutan didepan awak media.
Sementara untuk WBP kasus korupsi tahun ini tidak ada yang mendapat remisi karena dari sekitar 10 WBP kasus korupsi tidak ada yang mengembalikan kerugian negara yang menjadi salah satu syarat untuk dapat diajukan remisi.
Untuk syarat menerima remisi itu sendiri menurut Kepala Rutan Praya adalah WBP yang telah menjalani hukuman paling sedikit 6 bulan. Berikutnya bertingkah laku baik selama 6 bulan terakhir.
"Perubahan tingkah laku para WBP kearah yang lebih baik itu merupakan syarat mutlak untuk bisa mendapatkan Remisi, "ucapnya.
Pembinaan WBP melalui program yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dengan tujuan dapat merubah tingkah laku WBP kearah yang lebih baik dan bermartabat. Sehingga diharapkan pada saat bebas berkumpul dengan masyarakat nantinya WBP telah mampu menunjukkan sikap yan baik, terdidik, terampil serta bermartabat di tengah masyarakat.
"Rutan ini bukan tempat menghukum orang, tetapi tempat belajar, berlatih untuk menuju ke sebuah perubahan kearah yang lebih baik, "tutupnya.(Adb)