Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

    Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

    Lombok Tengah NTB - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AF, laki laki, 20 tahun alamat Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K dalam keterangan resmi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa korban inisial HS, perempuan, 20 tahun alamat Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan anggota Polri.

    Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kos kosan Marde, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 06.30  Wita 

    IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya berawal dari terduga pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban serta meminta korban untuk menyerahkan ATM Gaji.

    Kemudian terduga pelaku menyuruh untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban.

    "Setelah diberikan anting dan uang tersebut kemudian terduga pelaku keluar dari kos kosan korban" kata Kasat Reskrim.

    "Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah, "tambahnya.

    Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada di kos-kosan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

    Namun ketika dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengenai betis terduga pelaku.

    Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankaan barang bukti berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp.250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0, 74 gram 

    Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

    Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Hari Ibu dan HUT DWP, Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Juang TNI AD, Rutan Praya...

    Berita terkait