Lombok Tengah NTB - Lagi lagi kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian Sepeda Motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nella Iris Onerva Taarasti, Perempuan, 30 tahun alamat Paimela, Finlandia, Pada Sabtu 29/10/2022, pukul 21.30 wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.
Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.
Selang beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa Sepeda Motor yang ia gunakan sudah tidak ada ditempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Mendapatkan Laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato', laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya Tim Puma melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya.
Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Adb)