Lombok Tengah NTB - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berikan bantuan berupa satu Unit Mobil Transportasi Pemasyarakatan (Transpas). Unit mobil ini yang diterima oleh Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (21/11).
Pemberian bantuan tersebut sesuai dengan yang terlampir pada Surat Pengantar yaitu perihal Pengiriman Barang Ditjen PAS berupa Pengadaan Bus Pemindahan Narapidana.
"Ini adalah perhatian khusus dari Ditjen Pas terhadap satuan kerja, untuk memudahkan mobilisasi dan menunjang kerja petugas Pemasyarakatan, " tegas Jumasih selaku Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Praya, ketika dikonfirmasi.
Jumasih menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ditjen PAS yang telah memberikan bantuan berupa Satu Unit Mobil Transpas.
"Mobil Transpas ini tentu sangat bermanfaat dalam menunjang sarana operasional Rutan Praya terlebih untuk melakukan pemindahan narapidana" Ucap Karutan.
Selain itu juga, masih kata Pak Jum sapaan akrabnya, dalam serah terima mobil itu diserahkan juga berupa kelengkapan seperti APAR, Service Book, Toolkit, Kotak P3K dan sarana lainnya pada kendaraan Transpas. Mobil dalam keadaan baik dan siap dioperasikan, tutupnya.(Adb)