Telah Memenuhi Syarat, 81 Narapidana Lapaska Lombok Tengah Diberikan Hak Integrasi

    Telah Memenuhi Syarat, 81 Narapidana Lapaska Lombok Tengah Diberikan Hak Integrasi

    Lombok Tengah NTB - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Lapaska) Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB telah membebaskan 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sepanjang tahun 2022 (1 Januari sampai dengan 9 November 2022). 81 orang WBP yang telah bebas mendapatkan Hak Integrasi diantara lain, 32 orang mendapat program Asimilasi dirumah, 30 orang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 19 orang mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).

    Hak Integrasi yang diberikan kepada 81 orang WBP ini tentunya telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan dalam proses pelayanan untuk mendapatkan Hak Integrasi tersebut tidak dipungut biaya apapun.

    Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menekankan bahwa selama proses pelayanan kepada WBP tidak dipungut biaya apapun baik dalam pelayanan kesehatan bagi WBP, pelayanan pengajuan untuk mendapatkan Hak Integrasi maupun dalam pelayanan lainnya adalah gratis, tidak dipungut biaya apapun.

    "Kami terus memberikan layanan yang terbaik baik dalam pelayanan kesehatan bagi WBP, proses pelayanan pengajuan Hak Integrasi maupun pelayanan lainnya dan perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan yang ada pada Lapas Terbuka Lombok Tengah adalah gratis, ”ujar Agung Putra, saat ditemui diruangannya, Senin (21/11).

    Agung Putra juga berharap kepada WBP yang telah bebas agar kembali kepada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.

    "Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya, " tutup Agung Putra.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    PHRI Gelar Bike Tour Seri Mandalika, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Permudah Mobilitas, Rutan Praya Terima Bantuan...

    Berita terkait