Lombok Tengah NTB - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan gangguan terhadap keamanan ketertiban di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang titipan yang masuk yang akan diserahkan kepada anak didik pemasyarakatan, Sabtu (18/06/2022).
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap barang yang masuk semuanya aman dan steril dari benda-benda yang dilarang berada di dalam LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Dalam hal ini seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (PPD) sangat menekankan bahwa apapun yang masuk ke dalam lingkungan LPKA harus bersih dari sesuatu hal yang berbau negatif. Mengingat Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah saat ini adalah wadah pembinaan yang menitikberatkan edukasi dan pemberdayaan anak didik pemasyarakatan, dengan menghilangkan potensi-potensi anak didik melakukan pelanggaran hukum lagi.
Oleh karena itu, pemeriksaan dan penggeledahan barang yang melewati P2U dilakukan secara ketat dan menyeluruh agar barang tersebut aman. Dalam penerimaan barang titipan juga dilakukan pencatatan terhadap identitas si pengirim maupun kepada siapa barang titipan tersebut dituju serta barang apa saja yang dititipkan.
Setiap barang yang melewati P2U wajib dilakukan penggeledahan. "Setiap barang titipan yang masuk melalui P2U wajib di periksa dengan teliti untuk mengantisipasi adanya barang-barang tidak di perbolehkan ada di dalam LPKA Kelas II Lombok Tengah, ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada SOP kita, " Ungkap Kepala Seksi PPD, Puska Aprianto.
Puska juga menambahkan bahwa ini merupakan kewajiban dari seorang petugas P2U. "Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab P2U untuk memastikan bahwa setiap barang titipan yang ada itu aman dan selama ini belum ada indikasi ataupun temuan barang-barang/sesuatu yang berbau negatif, "Tutupnya.(Adb)