Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Alas Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pembobolan sebuah kios yang berlokasi di dalam pasar alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, S.I.K. M.I.P, melalui Kapolsek Alas AKP W Sada Suitra. SH, .membenarkan bahwa telah di amankan seorang pria pembobol Kios di Pasar Alas.
Pria berinisial IA (33) terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Alas Minggu (04/04/2024),
Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan korban bernama Masiah, RT/RW 002/001, Dusun Luar, Desa Luar, Kecamatan Alas, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/05/IV/2024/Polsek Alas, tanggal 04 April 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan.
Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan oleh Ps.Panit 2 Reskrim Polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.SH mendapatkan informasi tentang keberadaan BB berupa satu karung beras merk Kuda Jingkrak, kemudian Panit 2 Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi dan mengamankan BB berupa setengah karung beras merk Kuda Jingkrak ukuran 10 kg dari Sdra. Sahnun.
Dari keterangan Sdra.Sahnun bahwa beras tersebut di beli dari terduga pelaku IA seharga Rp 100 ribu, dan telah di masak, sehingga tersisa setengah karung, atas informasi dari Sdra.Sahnun itu Panit 2 Reskrim langsung melaporkan kejadian itu kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, S.Tr.K, SIK, bahwa keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Dalam, Desa Dalam Kecamatan Alas.
Dan setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim, maka Panit 2 Reskrim bersama anggota menuju lokasi dan mengamankan satu orang pelaku, setelah melakukan interogasi singkat kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya itu.
Selanjutnya Panit 2 Reskrim Bripka BRIPKA Dadang Prastya bersama anggota mengamankan pelaku beserta BB ke Mako Polsek Alas untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Alas AKP W Sada Suitra. SH., menerangkan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang warga Dusun Dalam Desa Dalam berinial IA (33), "ujar Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut AKP Sada, pelaku bekerja sendiri, dengan merusak gembok kios.
“Pelaku merusak gembok pintu dan masuk ke dalam kios dan berhasil mengambil beras merk Kuda Jingkrak ukuran 25 kg sebanyak 2 karung, beras merk Raja Durian ukuran 25 kg sebanyak 2 karung dan beras merk Kuda Sumbawa ukuran 10 kg sebanyak 1 karung, " tutur Kapolsek.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ” tutup AKP I Wayan Sada Suitra. (Adb)